Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 12 NOVEMBER 2022 • 14:26 WIB

Motif Pembunuh Mahasiswa Unpad, Ternyata Teman Sendiri, Pisau & Jaket Ojol Dibeli Online

FA (24) pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad ditangkap polisi. (Handover)

Corrida Athoriq Muhammad Bagja atau CAM (23) mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) dibunuh oleh temannya sendiri inisial FA (24).

Pelaku pun telah berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 24 jam dan terancam pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan nyawa korban CAM dihabisi pelaku dengan ditusuk menggunakan senjata tajam hingga tewas bersimbah darah di kediamannya yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB.

"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat seperti yang dilansir Antara, Sabtu (12/11/2022).

Mahasiswa Unpad dibunuh di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat.

 

Dia menjelaskan, kronologi kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojol serta membawa senjata tajam melalui sebuah toko online.

Selanjutnya pelaku kemudian mendatangi rumah pelaku. Sehingga Kusworo mengatakan kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana.

Setelah mendatangi rumah korban, kata dia, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket.

Sehingga, menurutnya pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan.

Mahasiswa Unpad dibunuh temannya sendiri akibat sakit hati

 

"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kusworo.

Lalu, kata dia, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban.

Kemudian warga menghampiri rumah korban di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.

"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.

Adapun menurutnya pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.

"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.

Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Motif Pembunuh Mahasiswa Unpad, Ternyata Teman Sendiri, Pisau & Jaket Ojol Dibeli Online

Link berhasil disalin!