Salah satu rumah yang berhasil direnovasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Dok. Megapro).
Sekitar sepuluh rumah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mendapat kesempatan untuk direnovasi. Pemugaran ini adalah bagian dari kegiatan Rumah Sederhana Layah Huni (RSLH) yang dijalankan Pt Djarum.
Mengutip keterangan resminya, kegiatan renovasi ini merupakan program kolaboratif bersama Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus ini merupakan bentuk nyata atas upaya Penanggulangan Kemiskinan Esktrem (PKE) yang digagas Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 2021.
Bupati Kudus, HM Hartopo mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan oleh PT Djarum terhadap upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Kudus demi memberikan hunian yang sehat, aman, dan layak bagi masyarakat.
Ia berharap program ini dapat memberi manfaat positif bagi para penerima bantuan dan berjalan secara berkelanjutan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan bantuan yang diberikan oleh PT Djarum kepada masyarakat di Kabupaten Kudus. Rumah yang layak huni adalah salah satu elemen dasar dalam mengentaskan kemiskinan. Diharapkan, dengan adanya rumah yang lebih baik, taraf hidup dan kesejahteraan para penerima bantuan dapat semakin meningkat,” ujarnya di sela seremoni “Serah Terima Simbolis Rumah Sederhana Layak Huni”, Rabu (2/11/2022).
Deputi GM Corporate Communications PT Djarum Achmad Budiharto mengatakan, keikutsertaan PT Djarum dalam menyukseskan program RSLH merupakan komitmen mendukung program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan menaikkan taraf hidup masyarakat.
Baca Juga: Deli Serdang Lanjutkan Program Bedah Rumah, Kini 7 Rumah Sudah Jadi Layak Huni
“Program renovasi rumah ini tak lepas dari upaya PT Djarum untuk ambil bagian dalam program pengentasan kemiskinan ekstrem agar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan memiliki rumah yang layak huni. Khusus di Kudus yang merupakan kantor pusat kami, kegiatan ini adalah upaya PT Djarum dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat Kota Kretek,” tutur Budiharto.
Dalam kegiatan ini, pihaknya melakukan bedah rumah sehingga hunian tersebut memenuhi tiga hal dasar yakni Sehat, Aman, dan Layak. Dari sisi kesehatan, renovasi rumah melingkupi perbaikan terhadap sanitasi air kotor, pencahayaan serta memastikan udara tersirkulasi dengan baik.
Sementara itu, rumah yang direnovasi juga dibangun dengan konstruksi yang kuat dan kokoh sehingga dapat menjadi tempat bernaung yang aman bagi seluruh keluarga.
Seperti program bedah rumah di Pemalang, Jawa Tengah pada Maret lalu, dalam program di Kudus ini, PT Djarum juga melibatkan warga sekitar untuk berperan serta membangun rumah tetangga penerima bantuan tersebut. Setiap rumah dikerjakan oleh sekitar empat orang warga dengan durasi pengerjaan sekitar dua bulan yang disupervisi oleh tim dari PT Djarum.
“Selain untuk menguatkan rasa gotong royong, kami juga berharap keterlibatan para tetangga ini bisa menimbulkan dampak ekonomi dan membuat hubungan antar masyarakat semakin guyub dan harmonis,” Budiharto menjelaskan.
Salah satu penerima bantuan dari program ini yaitu Bapak Kusnandar dari Desa Setrokalangan Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Ia mengatakan keluarganya sangat terbantu dan merasa bahagia menjadi salah satu orang yang terpilih. Kini, tempat tinggalnya menjadi lebih layak huni setelah dilakukan renovasi.
“Saya sekeluarga sangat senang dan tidak menyangka rumah kami yang semula seadanya sekarang menjadi terlihat sangat berbeda dan nyaman ditempati. Terima kasih PT Djarum dan pemerintah Kabupaten Kudus yang turut membantu,” ujarnya.
Baca Juga: Menanti Janji Renovasi Rumah, Korban Perampokan Toko Emas Cemas
Selain di dua rumah Desa Setrokalangan, program ini juga diberikan ke delapan rumah lainnya dengan sebaran dua rumah di Desa Pasuruhan, satu rumah di Desa Medini, satu rumah di Desa Getassrabi, satu rumah di Desa Rahtawu, satu rumah di Desa Bulungcangkring, satu rumah di Desa Jetis Kapuan, satu rumah di Desa Loram Kulon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: