Kategori Berita
Media Network
Kamis, 20 OKTOBER 2022 • 17:00 WIB

KPK Jebloskan Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara Lapas Balikpapan

KPK (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, (19 Oktober) telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Gafur Mas’ud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Abdul Gafur bakal menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti senilai Rp5,7 Miliar.

Baca Juga: Novel Baswedan: Gak Ada Bukti Ganjar Pranowo Terlibat Kasus e-KTP!

“Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 Miliar,” ungkap Ipi.

Selain itu, lanjut Ipi, hak politik Abdul Gafur juga dicabut selama 3 tahun dan 6 bulan. Pencabutan hak politik dihitung setelah Abdul Gafur selesai menjalani pidana penjara.

“Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan, dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” tutur Ipi.

Sebagai informasi, mantan Bupati PPU Abdul Gafur terbukti menerima suap senilai Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Penggunaan Uang Suap oleh Rektor Unila Nonaktif Karomani

Abdul Gafur dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Jebloskan Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara Lapas Balikpapan

Link berhasil disalin!