Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Brigjen Hendra Kurniawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
JPU mengungkapkan, perintangan penyidikan bermula dari pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas milik Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 saksi Ferdy Sambo, sekira pukul 17:00 WIB telah terjadi penembakan terhadap diri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Akibat pembunuhan tersebut, kata Jaksa, timbul niat Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Obstruction of Justice
Salah satu upaya mengaburkan tindak pidana, lanjut Jaksa, Ferdy Sambo menelpon Hendra Kurniawan dan Ari Cahya Nugraha. Ferdy Sambo meminta keduanya agar segera datang ke rumahnya di Komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketika Hendra Kurniawan tiba di rumah dinas Ferdy Sambo. Selanjutnya, Ferdy Sambo menceritakan menurut versinya tentang peristiwa penembakan Brigadir J. Ferdy Sambo mengatakan kepada Hendra Kurniawan bahwa tewasnya Brigadir J bermula saat istrinya, Putri Candrawathi mengalamai pelecehan seksual.
“Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang..? dijawab oleh Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu”, tutur Jaksa.
Kemudian, diungkapkan Jaksa, Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa Putri teriak-teriak saat peristiwa pelecahan seksual itu terjadi, lalu Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri.
Lebih lanjut, kata Jaksa, skenario Ferdy Sambo berlanjut. Dia bercerita kepada Hendra Kurniawan, lantaran ketahuan oleh Richard Eliezer alias Bharada E, akhirnya secara spontan Brigadir J menembak Bharada E yang berdiri di tangga lantai dua rumahnya.
“Melihat situasi tersebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu membalas tembakan Nopriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nopriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di tempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo," papar Jaksa dalam dakwaannya.
Setelah mendengarkan skenario yang diceritakan Ferdy Sambo itu, lanjut Jaksa, Hendra Kurniawan langsung menemui Benny Ali.
Ternyata Benny Ali sudah datang lebih dulu bersama Susanto di Komplek Polri Duren Tiga. Benny Ali pun menceritakan dirinya sudah bertemu dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
“Setelah selesai saksi Hendra Kurniawan, mendengarkan cerita Ferdy Sambo, kemudian Hendra Kurniawan menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali (Karo Provos Divpropam Polri) yang telah datang terlebih dahulu sebelum Maghrib di tempat kejadian di rumah Ferdy Sambo bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri). Selanjutnya Hendra Kurniawan, bertanya kepada Benny Ali 'pelecehannya seperti apa...?' kata Benny Ali menjelaskan kepada saksi Hendra Kurniawan,” ungkap Jaksa.
Baca Juga: Kapolri Minta Kapolda Jajaran Kembalikan Kepercayaan Publik ke Polri
Dikatakan Benny, saat Putri berteriak, Brigadir J menodongkan senjata ke Putri sambil mencekik lehernya. Versi Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J memaksa Putri untuk membuka kancing baju.
Masih kepada Hendra, Benny menyampaikan saat itu Bharada E melihat Brigadir J keluar dari kamar. Kemudian terjadilah saling tembak menembak.
Setelah Hendra Kurniawan, mendengar selesai cerita dari Benny Ali di ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo, kata Jaksa, kemudian saksi Hendra Kurniawan mendekat sambil melihat jenazah Brigadir J yang berada dibawah tangga dapur rumah dinas Ferdy Sambo.
Tidak lama berselang sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan membawa jenazah korban Brigadir J untuk dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati dengan dikawal oleh Susanto.
“Setelah jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi, kemudian saksi Hendra Kurniawan bersama Benny Ali kembali ke kantor Divisi Propam Mabes Polri, selama dalam perjalanan menuju kantor, Hendra Kurniawan menelpon Harun supaya menghubungi Agus Nurpatria agar datang ke kantor Divisi Propam Mabes Polri tujuannya untuk melakukan klarifikasi kebenaran peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo,” tutur Jaksa.
Masih disampaikan Jaksa, setibanya Hendra Kurniawan di kantor Divisi Propam Mabes Polri sekira pukul 20.05 WIB, ternyata ada Agus Nurpatria yang tiba terlebih dahulu. Kemudian, Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Pada intinya, kata Jaksa, ketiganya membenarkan cerita yang diskenarioi oleh Ferdy Sambo.
JPU mendakwa Hendra Kurniawan dengan dakwaan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: