Illustrasi hewan peliharaan anjing. (REUTERS/Lisa Marie David)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan terkait larangan membawa hewan peliharaan anjing ke area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD). Hal itu dilarang karena banyaknya laporan masyarakat yang takut.
"Karena banyaknya laporan masyarakat, yang takut dan kaget," ujar Syafrin kepada wartawan saat meninjau proyek Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/202).
Sebelumnya, ada protes yang dilayangkan oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azaz Tigor Nainggolan terkait larangan membawa hewan anjing saat datang ke CFD pada hari Minggu (9/10/2022) lalu.
Baca Juga: Potret Memilukan Ibu Minta Ganja Medis Legal di CFD, Ternyata untuk Obat Anak Lumpuh Otak
Selain melarang membawa hewan anjing, Syafrin juga mengatakan akan melakukan pengawasan bila menyalakan musik terlalu keras.
"Kami juga melakukan pengawasan termasuk bahkan orang menyetel musik terlalu kencang misalnya itu juga dilarang," sambung Syafrin.
Syafrin juga menjelaskan larangan tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
"Artinya ini selalu kami sampaikan ada 15 kriteria atau kegiatan yang tidak diperbolehkan oleh petugas itu masih banyak," tambah Syafrin.
Baca Juga: Sedih! Ibu Anak Penderita Lumpuh Otak Bawa Papan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’ di CFD
Aturan itu sesuai dengan daftar 15 jenis pelanggaran dan petugas penindaklanjut penanganan pelanggaran Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Berikut rinciannya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: