Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/HO/Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia memberikan keterangan resmi terkait adanya tuduhan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan melalui konferensi persnya.
Melalui keterangan resmi itu, Ova memastikan bahwa Presiden Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985 sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan.
“Bapak Jokowi dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985, sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ucap Ova, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Megawati dan Presiden Jokowi Bertemu di Bogor, Tak Ada Kaitan dengan Pencapresan Anies
Kemudian, Ova juga memastikan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Kepala Negara tersebut adalah asli, dan dapat dipastikan bahwa Jokowi merupakan lulusan dari Fakultas Kehutanan UGM.
“Atas dasar dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami yakin mengenai keaslian ijazah S1 Bapak Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM,” terangnya.
Diketahui, isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: RI 1 Gandeng AFC & FIFA Urus Sepak Bola Indonesia, Netizen Sentil PSSI: Lu Itu Gak Diajak
Gugatan tersebut pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: