Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 10 OKTOBER 2022 • 16:23 WIB

KPK: Anak-Istri Lukas Enembe Bisa Tolak Jadi Saksi, Asalkan…

KPK: Anak-Istri Lukas Enembe Bisa Tolak Jadi Saksi, Asalkan…Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Dokumentasi Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Yulce Wenda, istri Gubernur Papua Lukas Enembe, yang memberikan surat penolakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Astract Bona dan Yulce Wenda, mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi untuk tersangka yang memiliki hubungan keluarga. Akan tetapi, kata Ali, kedua saksi tidak boleh mangkir dari panggilan penyidik.

Alasannya adalah kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. Oleh sebab itu, diungkapkan Ali, keberatan menjadi saksi harus disampaikan langsung di hadapan penyidik dengan menghadiri lebih dulu panggilan KPK.

Baca Juga: Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek APBD Papua, KPK Panggil Anak dan Istri Lukas Enembe

“Sehingga, penyidik pasti akan mempertimbangkan ketika saksi memenuhi panggilan. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, (10/10/2022).

Lebih lanjut, Ali mempersoalkan pendampingan kuasa hukum terhadap Yulce Wenda dan Astract Bona dalam rangka penolakan sebagai saksi. Menurutnya, tidak ada hak dan kewajiban bagi Astract Bona serta Yulce Wenda, untuk didampingi kuasa hukum.

“Dalam ketentuan hukum acara pidana, tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi, untuk didampingi oleh penasihat hukum,” ungkap Ali.

Sebelumnya, Astract Bona Timoramo dan Yulce Wenda mangkir dari panggilan penyidik KPK. Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe, Rabu 5 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Anak Istri Lukas Enembe Mangkir dari Pemeriksaan KPK

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi, di antaranya adalah saksi Astract Bona Timorama dan Yulce Wenda,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 6 Oktober 2022.

Artikel Menarik Lainnya:

Anak-Istri Lukas Enembe Disebut Berhak Tolak Panggilan KPK!

Pihak yang Pengaruhi Saksi Mangkir di Kasus Lukas Enembe Bisa Dibui 12 Tahun

KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK: Anak-Istri Lukas Enembe Bisa Tolak Jadi Saksi, Asalkan…

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!