Kategori Berita
Media Network
Jumat, 07 OKTOBER 2022 • 12:58 WIB

Kabag Ops Polres Malang Tahu Aturan FIFA, tapi Instruksikan Lepas Gas Air Mata

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Pemberi perintah melepas tembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan salah satunya adalah Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Padahal, Kompol Wahyu memahami aturan FIFA terkait gas air mata.

"Saudara Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang melanggar Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP. Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Meski mengetahui aturan FIFA terkait penggunaan gas air mata, Sigit menyebut Kompol Wahyu tidak melarang anggotanya saat melepas gas air mata.

"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," beber Sigit.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Tambah, Ini Kata Kapolri

Lebih lanjut, Sigit menyebut Kompol Wahyu juga tidak melakukan pengecekan terkait perlengkapan yang dibawa oleh personel keamanan.

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," kata Sigit.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Ada 11 Personel yang Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan

Polri sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang. Dari enam tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota polisi dan salah satunya adalah Kabag Ops Polres Malang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kabag Ops Polres Malang Tahu Aturan FIFA, tapi Instruksikan Lepas Gas Air Mata

Link berhasil disalin!