Kategori Berita
Media Network
Jumat, 16 SEPTEMBER 2022 • 16:20 WIB

Taufan Damanik Tak Bantah Komnas HAM Diduga Terima Pesanan Soal Kasus Ferdy Sambo

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Dituduh menerima pesanan hingga ngotot memindahkan kasus pelecehan seksual yang sudah dihentikan penyidik Polri ke Magelang, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya buka suara. 

Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang dinilai jadi pemicu pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang membuat Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka.

Komnas HAM lalu mendapat serangan bertubi-tubi karena dinilai jadi pengacara Ferdy Sambo hingga dianggap sebagai usaha untuk mengurangi hukuman sang jenderal.

Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM kepada Indozone pun menyatakan sudah menyadari kalau publik saat ini tengah menyorot institusinya. 

Bahkan banyak diantara kolega sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) juga melayangkan kritik usai rekomendasi adanya pelecehan seksual dikeluarkan Komnas HAM.

"Kalau pengacara sambo, gak kami bikin kesimpulan extra judicial killing sama obstruction of justice itu. Itu mengunci sebenarnya. Kalau pasal 340 (KUHP) bisa mengelak orang itu, kalau dia bisa membuktikan bahwa dia marah karena istrinya diperkosa," kata Taufan Damanik melalui sambungan telepon, Jumat (16/9/2022).

Ia menjelaskan Ferdy Sambo bisa saja lolos kalau dia bisa membuktikan adanya pelecehan seksual yang terjadi di Malang sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ketua Komnas HAM: Hati-hati, Sambo Bukan Orang Sembarangan! Bos Mafia

Taufan menepis anggapan rekomendasi pelecehan seksual ini nanti dijadikan kartu truf untuk bisa lolos dari pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

Dia mengaku sudah berdiskusi dengan pakar hukum sebelum Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi itu.

"340 itu masih ada ruang bagi dia untuk lolos, misalnya dibuktikan karena dia dapat laporan istrinya diperkosa kemudian ngamuk. Ini bukan perencanaan, dia malah dianggap spontan,” katanya.

Jika di persidangan Ferdy Sambo bisa membuktikan itu maka dia cuma dinyatakan melanggar pasal 338 KHUP atas dasar pembunuhan karena spontan, maka hukumannya cuma maksimal 10 sampai 15 tahun penjara.

“Tapi dengan kita bilang extra judicial killing ditambah obstruction of justice. Itu kejahatan yang sempurna. Atas dasar alasan atau motif apa pun tidak bisa dibenarkan. Dia harus dihukum berat. Itu kesimpulan kita mengunci pasal 340 yang kita sampaikan kepada penyidik. Jadi jangan lari dari sini loh,” katanya.

Untuk itu pihaknya mengusulkan agar dilakukan lie detector terhadap para tersangka. Kalau penyidik kemudian bisa menemukan bukti kalau istri Ferdy Sambo berbohong soal pelecehan seksual ini, maka itu bisa memperberat hukuman pasal pembunuhan berencana.

Tapi sebaliknya, kalau peristiwa di Magelang itu benar terjadi, maka itu jadi posisi yang meringankan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis kepada para pelaku nanti di pengadilan.

“Posisinya bisa meringankan. Logis kan. Masa orang yang jadi korban kekerasan seksual tapi kemudian melakukan kejahatan dia tidak dipertimbangkan untuk misalnya mendapat keringanan. Tidak berarti kejahatannya dihapuskan,” sebutnya.

Terkait dengan tudingan menerima pesanan dan uang terkait keluarnya rekomendasi Komnas HAM itu, Tufan Damanik tidak membantah.

Dia tak ingin berkomentar lebih jauh soal ini. Dia membiarkan tuduhan itu mengalir meski banyak pihak mencurigai ada pihak-pihak luar yang mencoba untuk mempengaruhi keluarnya keputusan rekomendasi tersebut.

“Saya gak mau mengomentari orang-orang lah. Gak ada gunanya, kalau saya tuding balik kan gak enak juga. Apalah gunanya kita menuding orang kan,” ujarnya.

Sebelumnya mantan Kabareskrim Polri purnawirawan Komjen Susno Duadji mempertanyakan rekomendasi Komnas HAM soal adanya pelecehan seksual di Magelang.

Saat mendapat pertanyaan dalam kanal Youtube Polisi Oh Polisi apakah ada pesanan soal keluarnya rekomendasi itu.

Susno awalnya mengaku tidak mengetahui, namun kemudian dia menyebut: “mungkin (ada pesanan) dari langit.”

Ini terkait dengan masih kuatnya pengaruh Ferdy Sambo di luar Polri meski di internal semua jabatan yang melekat pada dirinya sudah dilucuti.

Begitu juga wartawan senior Ilham Bintang juga menyebut rekomendasi Komnas HAM sebagai kesimpulan sumir karena tidak berdasarkan fakta peristiwa karena tidak ada bukti dan saksi pembanding.

“Disebut sumir, karena temuannya tetap saja minta didalami oleh polisi. Tidak heran jika banyak yang meragukan kerja Komnas Ham dan Komnas Perempuan tersebut.” katanya.

Dia menyebut di balik itu seperti ada agenda tersembunyi untuk meringankan ancaman hukuman mati bagi para pelaku. Terutama suami - istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Ada juga sinyalemen "temuan" Komnas HAM, menyimpan  agenda untuk mengalihkan perhatian publik dari kegaduhan kenaikan BBM yang kini memantik aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh di mana- mana,” sebutnya.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Taufan Damanik Tak Bantah Komnas HAM Diduga Terima Pesanan Soal Kasus Ferdy Sambo

Link berhasil disalin!