Ketua DPR RI Puan Maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai diduga melanggar kode etik buntu perayaan ulang tahun (Ultah) dalam sidang Paripurna pekan lalu. Perayaan itu bersamaan saat buruh dan mahasiswa melakukan unjuk rasa kenaikan harga BBM di Gedung DPR RI.
Adapun Puan dilaporkan ke MKD oleh Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), Joko Priyoski pada Senin (12/9/2022).
"Atas nama pribadi, kami melaporkan ibu Puan Maharani ke MKD, atas viralnya video perayaan ulang tahun beliau di tanggal 6 yang lalu disaat massa berunjuk rasa tapi beliau bukannya menerima perwakilan massa malah melakukan euforia dalam gedung ini," kata Joko dikutip Selasa (13/9/2022).
Joko menekankan sejatinya DPR bisa menjadi sarana penyampaian aspirasi bagi masyarakat terhadap situasi terkini. Bukan hanya menjadi tempat seremoni ataupun euforia.
Apalagi, kata dia, Puan digadang-gadang menjadi calon presiden (Capres) di Pilpres 2024 mendatang. Maka seharusnya yang bersangkutan memiliki kepekaan kepada beban masyarakat dan bukan malah bersenang-senang.
"Apalagi beliau ini kan kita tahu beliau menjadi calon presiden. Harusnya beliau memiliki kepekaan yang tinggi terhadap beban masyarakat hari ini," tegasnya.
BACA JUGA: Kenaikan Harga BBM, Puan: Jangan Sampai Membuat Rakyat Jadi Lebih Susah
Selain itu, Joko mendesak agar Puan dapat melontarkan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Ia tidak ingin DPR hanya menyampaikan buaian manis tanpa merasakan apa yang dihadapi masyarakat sekarang ini.
"Jadi target utama Kami adalah meminta ibu Puan Maharani meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas viralnya video ulang tahun beliau dan jangan juga beliau hanya sekedar lip service atau jargon semata ketika beliau bilang merasa ikut merasakan," harap Joko.
"Tapi harus diaktualisasikan dalam sikap beliau sebagai ketua DPR RI yaitu mendesak pemerintah menaikkan harga BBM yang kita lihat hari ini sangat berimbas itu semua sektor," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: