Kucuran anggaran subsidi transportasi umum, ojek online dan nelayan diatur Pemerintah Daerah (Pemda) dinilai sangat rawan penyelewengan imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberlakukan Pemerintah Pusat.
Pemda diminta menyisihkan Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp2,17 triliun untuk subsidi di sektor transportasi dan perlindungan sosial tambahan.
Sektor transportasi akan diberikan untuk bantuan angkutan umum, ojek online dan nelayan.
"Subsidi transportasi umum Rp 2,17 triliun diberikan ke daerah bisa memunculkan korupsi baru. Data base angkutan umum tidak jelas alias amburadul," kata Djoko Setijowarno Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat kepada Indozone, Selasa (6/9/2022).
Djoko menyebut kalau hingga saat ini pemerintah tidak memiliki data jumlah driver online karena tidak diberikan oleh aplikator.
"Transportadi online ini bisnis gagal, drivernya kerap mengeluh dan demo," katanya lagi.
Terlebih menurutnya Komisi 5 DPR RI tidak mendukung pengembangan angkutan umum perkotaan.
Buktinya, akan memangkas hingga 60 persen anggaran subsidi operasional angkutan umum perkotaan di 11 kota.
Pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) kemarin telah memutuskan menaikkan harga BBM bersubsidi. Harga pertalite naik dari sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter (naik sekitar 31 persen).
Sedangkan harga per liter solar subsidi naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 (naik sekitar 32 persen). Adapun harga pertamax nonsubsidi naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter (naik sekitar 16 persen).
"Dampak secara langsung adalah kenaikan biaya transportasi, baik umum maupun pribadi. Dampak tidak langsungnya adalah kenaikan pada harga-harga barang yang lain," katanya.
Bantuan sosial sebesar Rp 24 triliun pun dikucurkan sebagai dampak kenaikan harga BBM.
Adapun bantalan sosial terbagi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 12,4 triliun (20, 65 juta keluarga penerima manfaat dan Rp 600 ribu per keluarga diberikan dua kali masing-masing Rp 300 ribu), Bantuan subsidi upah Rp 9,6 triliun (16 juta pekerja bergaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan dan Rp 600 ribu per pekerja diberikan sekali) dan Subsidi Transportasi Angkutan Umum Rp 2,17 triliun (sektor transportasi umum dan nelayan diatur oleh pemda).
"Jika betul ada bantuan terhadap ojek daring, sementara tidak ada bantuan untuk angkutan bus kota, angkutan perdesaan, AKDP, AKAP, mobil boks dan pengemudi truk, tentu aneh dan sikap pemerintah tersebut sangat ironis," kata Djoko.
Ia menyebut kalau sopir truk yang membantu kelancaran arus barang mogok, distribusi barang bisa kacau. Namun, kalau pengemudi ojek daring mogok, distribusi barang dipastikan tetap akan berjalan.
"Dilihat dari peran strategisnya ini, mestinya perhatian pemerintah ditujukan ke pengemudi angkutan umum, baik penumpang maupun barang," katanya.
Ia menjelaskan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian, angkutan umum penumpang makin berkurang. Sementara angkutan pedesaan, angkutan kota dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) cukup banyak yang hilang.
Banyak kota sudah tidak memiliki angkutan perkotaan. Tergerus dengan sepeda motor dan mudah dimiliki. Kendati risikonya angka kecelakaan makin bertambah dan konsumsi BBM juga pasti bertambah. Belum lagi kemacetan dan polusi udara meningkat selakan dengan bertambahnya kendaraan bermotor.
"Sebaliknya, subsidi sebaiknya tidak diarahkan untuk angkutan berbasis online atau ojek daring karena pemberian subsidi dinilai hanya akan menguntungkan aplikator. Sementara pengemudi ojek online sebagai mitra tidak akan merasakan peningkatan pendapatannya karena tergerus oleh potongan-potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar," sebutnya.
Berdasarkan informasi pendapatan ojek daring rata-rata masih sebatas kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
"Ini tidak sesuai dengan janji para aplikator angkutan berbasis daring pada tahun 2016 yang mencapai Rp 8 juta per bulan," kata Djoko.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, konsumsi BBM bersubsidi mobil sebanyak 53 persen, sepeda motor 40 persen, truk 4 persen, dan angkutan umum 3 persen.
Djoko menyebut pilihan terbaik dengan subsidi transportasi umum menjadi masuk akal jika paradigma yang berkembang ialah dalam 10 tahun ke depan kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) akan terus bertambah.
Di sisi lain, angkutan umum, tanpa kebijakan yang berpihak dan komprehensif, malah kian mendekati kepunahan.
Sebaiknya pemerintah juga fokus menata dan mengembangkan angkutan umum penumpang. Tanpa menaikkan harga BBM bersubsidi, penyaluran kepada operator angkutan umum amat dimungkinkan.
"Saat ini, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk angkutan umum bisa melalui aplikasi yang ditunjang dengan penataan operator. Bisa menjadi momentum untuk penataan angkutan umum sehingga seluruhnya berbadan hukum dan menjamin keselamatan dan keamanan pengguna," kata Djoko.
Pemerintah perlu memberikan subsidi untuk angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang yang berbadan hukum. Subsidi angkutan barang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini kerap dilirik sebelah mata oleh pemerintah. Padahal, pengemudi angkutan barang menjadi ujung tombak kelancaran arus barang
Terkait subsidi pula, pemerintah hendaknya lebih memperhatikan subsidi bagi pengembangan program Buy The Service (BTS) Kementerian Perhubungan yang saat ini sudah beroperasi di 11 provinsi.
Ke 11 kota itu adalah Medan (Trans Metro Deli), Palembang (Trans Musi Jaya), Bogor (Trans Pakuan), Bandung (Trans Metro Pasundan), Purwokerto (Trans Banyumas), Yogyakarta (Trans Yogya), Surakarta (Batik Solo Trans), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya), Denpasar (Trans Metro Dewata), Banjarmasin (Tranns Banjarbakula) dan Makassar (Trans Mamminatasa). Direncanakan hingga akhir tahun 2024 akan ada 27 wilayah angkutan perkotaan. Namun pesimis akan terwujud melihat kurang dukungan dari anggota DPR RI.
Penikmat BBM bersubsidi selama ini 80 persen adalah kelompok masyarakat mampu. Hanya 20 persen BBM bersubsidi yang dinikmati masyarakat kurang mampu. Sejatinya, BBM bersubsidi hanya dinikmati masyarakat tidak mampu, ada salah sasaran penggunaan BBM bersubsidi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: