Ilustrasi narapidana di lapas. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Sebanyak 168.916 narapidana mendapat remisi di peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77, Rabu (17/8/2022). Dengan adanya pemberian remisi hingga adanya napi yang bebas, negara disebut menghemat anggaran hingga ratusan miliar.
"Dari sini karena ada pengeluaran orang cukup signifikan dan pengurangan masa hukuman, ada penghematan belanja itu sebanyak Rp289 miliar akibat pengurangan masa hukuman," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Ada 2 kategori penghematan biaya antara lain Rp254 miliar untuk remisi 166.191 narapidana dan hampir Rp500 juta untuk remisi 2.725 narapidana yang bebas pada 17 Agustus 2022.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemnekumham) memberikan remisi untuk para narapidana pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77. Ada sebanyak 168.916 narapidana yang mendapat remisi.
Dari 168.916 itu, 2.725 narapidana lainnya mendapat remisi bebas pada 17 Agustus 2022. Narapidana yang mendapat remisi sudah memenuhi persyaratan dari Kemenkumham.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: