Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet, berkata jika Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bisa disepakati, maka nantinya calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat menyampaikan pidato dalam sidang tahunan MPR, DPR, DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
“Jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing,“ kata Bamsoet.
Bamsoet menuturkan, bilamana Capres-Cawapres visi-misinya harus sama. Di mana sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bebernya.
Bamsoet menyampaikan, pembentukan “haluan negara” yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.
“Hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama. Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR,” ucapnya.
“Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: