Irjen Pol Ferdy Sambo. (Facebook/Rohani Simanjuntak)
Polri sudah secara resmi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Polri sendiri menerapkan pasal berlapis terhadap Sambo dengan dengan ancaman hukuman hingga hukuman mati.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Irjen Sambo, Brigadir RR dan KM dikenakan pasal yang sama. Mereka dikenakan pasal berlapis.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP," beber Agus.
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Quartararo Ungkap Penyebab Gagal Bersinar di GP Inggris: Semua Ini karena Ban
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: