Sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pria menendang hingga menabrak PPSU wanita di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Usut punya usut keduanya rupanya berpacaran hingga berujung aksi penganiayaan.
Dilihat Indozone di akun Instagram @mtwahyuni, terlihat video menampilkan aksi kedua PPSU tersebut. Tampak PPSU pria menendang PPSU wanita di pinggir jalan hingga korban terjungkal.
PPSU pria tersebut sempat menjambak korban hingga dengan sengaja menabrak korban.
"Atas consent dari Yustina Eny membantu memviralkan kasus KDRT oleh pasukan orange di Kemang Dalam," tulis akun mtwahyuni dalam postingannya seperti dilihat pada Selasa (9/8/2022).
Tanggapan Pihak Kepolisian
Kapolsek Mampang, Jakarta Selatan, Kompol Supriadi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, dia menyebut korban belum membuat laporan resmi berkaitan dengan kasus ini.
"Nggak ada laporan ke kita," kata Supriadi.
Peristiwa ini terjadi Senin, 8 Agustus 2022 siang lalu. Supriadi menyebut kasus ini juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Informasi yang saya dapat dari anggota sudah diselesaikan di kelurahan. Mereka juga nggak ada masalah, ya namanya pacaran," beber Supriadi.
Baca Juga: DPRD DKI Kritik Kinerja PPSU di Era Anies yang Lebih Banyak Nongkrong & Santai
Tanggapan Lurah Bangka
Lurah Bangka, Firdaus Aulawy membeberkan kronologi aksi penganiayaan ini.
Penganiayaan ini diawali dari PPSU laki-laki bernama Zulpikar bertemu dengan pacarnya bernama Eti yang merupakan PPSU wanita.
"Dua orang ini adalah berpacaran sudah setahun ini pacaran dengan Zulpikar, informasi dari Ibu Eti ini Zulpikar adalah PPSU kelurahan Rawa Barat," kata Firdaus.
"Kejadian kemarin hari Senin sedang istirahat. Ceritanya katanya cemburu si Zulpikarnya kemudian ada orang lewat divideoin," sambungnya.
Singkat cerita, aksi penganiayaan terjadi. Korban disebut Firdaus enggan meneruskan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Mungkin dia rasakan karena cinta jadi itu hal biasa. Dia juga tidak ada keinginan mengadukan atau gimana," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: