Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai memiliki peran besar terkait kematian Brigadir Yosua. (Foto/Instagram)
Sampai saat ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih belum ditetapkan sebagai tersangka walau sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob terkait tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas.
Ferdy Sambo ditahan hanya dianggap melakukan pelanggaran terkait dengan kode etik, tindakan tidak profesional berhubungan hilangnya barang bukti, perusakan CCTV, TKP saat peristiwa itu terjadi.
"Belum dikenakan pasal pidana terhadap bapak Jenderal, setelah memperoleh alat bukti minimal dua. Barulah bisa ditetapkan yang bersangkutan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi melalui kanal Youtube Polisi Oh Polisi seperti yang dikutip Indozone, Selasa (9/8/2022)
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu mengatakan setelah ditetapkan status sebagai tersangka, barulah polisi kemudian membuat surat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ini biasa dikenal publik dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Setelah itu katanya, seseorang baru bisa dilakukan penangkapan atau penahanan, apabila dikhawatirkan melarikan diri atau berpotensi untuk menghilangkan barang bukti.
"Timsus saat ini tampaknya belum mendapatkan alat bukti yang cukup. Sementara itu timsus juga harus bergerak cepat untuk mengisolasi para pihak yang dianggap bekerja tidak profesional saat melaksanakan olah TKP pertama sehingga jika tidak diisolasi akan menghalangi jalannya penyidikan. Maka diproseslah (dengan) kode etik itu," katanya.
Dengan demikian kata Aryanto Sutadi, timsus yang juga di dalamnya ada Bareskrim Polri bisa lebih mudah bekerja untuk mencari bukti keterlibatan Sambo. Termasuk sebagai dalang pembunuhan Brigadir Yosua.
"Petugas yang kemarin tidak profesional itu, maka timsus dapat melanjutkan penyidikan ke arah kemungkinan keterlibatan beliau dalam kasus tewasnya korban Yosua," sebutnya.
Dengan demikian kalau cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka, maka polisi bisa menerapkan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama.
Jadi menurut Aryanto Sutadi penahanan Irjen Sambo di Mako Brimob saat ini statusnya untuk pelanggaran kode etik, walapun tidak menutup kemungkinan nanti bisa dikenakan pasal pidana.
"Proses penyidikan (pidana) bisa beriringan dengan proses kode etik itu sendiri," beber Aryanto.
Sementara itu Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa sore.
"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa pagi.
Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.
Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.
"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: