Kategori Berita
Media Network
Minggu, 07 AGUSTUS 2022 • 16:04 WIB

Fakta-fakta Viral Terios 'Pelat Dewa' Tabrak PJR-TNI Hingga Kejar-kejaran di Jakarta

Ilustrasi tabrakan. (Antara)

Media sosial tengah dihebohkan dengan sebuah video viral menampilkan aksi ugal-ugalan sebuah mobil Daihatsu Terios hitam dengan pelat dewa ugal-ugalan hingga menabrak mobil PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta. Pelakunya pun kini diamankan oleh polisi.

Minggu (7/8/2022), Indozone merangkum secara singkat mengenai peristiwa viral ini mulai dari heboh di media sosial hingga berujung diamankan pelaku dan fakta-fakta lainnya. Berikut rangkumanya:

1. Viral di Media Sosial

Dilihat di akun Instagram @merekamjakarta, tampak sebuah video memperlihatkan proses pengejaran mobil pelaku. Mobil pelaku tampak menggunakan pelat khusus dengan nomor B 1909 RFH. Mobil tersebut awalnya dikejar karena menggunakan strobo.

Masih dalam video tersebut, terlihat sejumlah mobil PJR berhasil menghentikan mobil Terios tersebut. Terlihat pula ada satu mobil PJR yang dalam keadaan ringsek pada bagian kiri badan mobil.

"Tabrak polisi dan kabur saat ingin diperiksa karena pakai strobo, pengendara Terios berpelat RFH akhirnya ditangkap di Cakung," tulis akun merekamjakarta dalam postinganya.

2. Mobil Pelaku Ditemukan di Tol

Usut punya usut, peristiwa ini diawali pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Tol Pancoran. Anggota PJR yang sedang berpatroli awalnya melihat mobil yang menggunakan strobo dan hendak dihentikan untuk diperiksa.

Bukannya berhenti, mobil tersebut malah kabur hingga menabrak polisi. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakan seperti terlihat dalam video viral.

3. Sempat Tabrak Mobil TNI

Tak hanya menabrak mobil PJR, pelaku juga sempat menabrak mobil dinas TNI. Dia menabrak bagian ban belakang mobil dinas TNI.

4. Pelat Dewa Ternyata Palsu untuk Hindari Gage

Dari pemeriksaan polisi didapati fakta jika pelat RFH ini merupakan pelat palsu alias bodong. Pelaku membeli pelat tersebut secara online.

Pelaku menggunakan pelat tersebut hanya untuk terhindar dari kebijakan ganjil genap.

5. Pengemudi Seorang Mahasiswa dan Sudah Berstatus Tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebut pelaku ternyata merupakan seorang pelajar. Dia juga sudah berstatus sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ.

"Pelaku inisial JFAR, usia 20 tahun, status mahasiswa," pungkas Kombes Zulpan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fakta-fakta Viral Terios 'Pelat Dewa' Tabrak PJR-TNI Hingga Kejar-kejaran di Jakarta

Link berhasil disalin!