Media sosial tengah dihebohkan dengan sebuah video viral menampilkan aksi ugal-ugalan sebuah mobil Daihatsu Terios hitam dengan pelat dewa ugal-ugalan hingga menabrak mobil PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta. Pelakunya pun kini diamankan oleh polisi.
Minggu (7/8/2022), Indozone merangkum secara singkat mengenai peristiwa viral ini mulai dari heboh di media sosial hingga berujung diamankan pelaku dan fakta-fakta lainnya. Berikut rangkumanya:
Dilihat di akun Instagram @merekamjakarta, tampak sebuah video memperlihatkan proses pengejaran mobil pelaku. Mobil pelaku tampak menggunakan pelat khusus dengan nomor B 1909 RFH. Mobil tersebut awalnya dikejar karena menggunakan strobo.
Masih dalam video tersebut, terlihat sejumlah mobil PJR berhasil menghentikan mobil Terios tersebut. Terlihat pula ada satu mobil PJR yang dalam keadaan ringsek pada bagian kiri badan mobil.
"Tabrak polisi dan kabur saat ingin diperiksa karena pakai strobo, pengendara Terios berpelat RFH akhirnya ditangkap di Cakung," tulis akun merekamjakarta dalam postinganya.
Usut punya usut, peristiwa ini diawali pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Tol Pancoran. Anggota PJR yang sedang berpatroli awalnya melihat mobil yang menggunakan strobo dan hendak dihentikan untuk diperiksa.
Bukannya berhenti, mobil tersebut malah kabur hingga menabrak polisi. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakan seperti terlihat dalam video viral.
Tak hanya menabrak mobil PJR, pelaku juga sempat menabrak mobil dinas TNI. Dia menabrak bagian ban belakang mobil dinas TNI.
Dari pemeriksaan polisi didapati fakta jika pelat RFH ini merupakan pelat palsu alias bodong. Pelaku membeli pelat tersebut secara online.
Pelaku menggunakan pelat tersebut hanya untuk terhindar dari kebijakan ganjil genap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebut pelaku ternyata merupakan seorang pelajar. Dia juga sudah berstatus sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 ayat 3 UU LLAJ.
"Pelaku inisial JFAR, usia 20 tahun, status mahasiswa," pungkas Kombes Zulpan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: