Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim Khusus Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (3/8/2022).
"Malam ini penyidik sudah menggelar perkara dan pemeriksaan saksi juga kita sudah anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E dikenakan pasal berkaitan dengan tindakan pembunuhan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka menyita perhatian warganet. Netizen pun 'bersilaturahmi' ke akun Instagram Bharada E (@r.lumiu) yang sudah tidak aktif.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bharada E Dikenakan Pasal Pembunuhan hingga Terancam 15 Tahun Bui
Warganet membanjiri kolom komentar postingan terakhir pria asal Sulawesi Utara itu.
Berbagai respons mengalir mulai dari hujatan hingga ungkapan miris dan iba mengingat Bharada E masih muda yakni 24 tahun.
"Apapun yang sudah terjadi tolong jujurlah.. Jangan mau dijadikan tumbal kambing hitam," tulis netizen.
"Kasihan,mana masih muda lagi," timpal yang lain.
"Lebih baik mati membawa kejujuran, daripada hidup menanggung kebohongan."
"Masuk pendidikan susah,kerja malah dijadiin tumbal,Kesian, Gapapa biar tuhan aja yg tau."
Setelah jadi tersangka, Bharada E dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan laporan pembunuhan yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo. Kecurigaan muncul dari pihak keluarga Brigadir J usai melihat jasad Brigadir J dengan luka tak wajar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: