Odong-odong yang tertabrak kereta di Serang, Banten. (Dok Humas Polda Banten)
Polda Banten mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan odong-odong mobil dengan sebuah kereta api di Serang, Banten. Polisi menyebut sopir odong-odong tidak sadar jika ada kereta yang hendak lewat, saat odong-odong melintas di perlintasan kereta api.
"Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi utamanya, warga sekitar yang melihat peristiwa laka tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Dari keterangan yang didapat polisi, Shinto menyebut kecelakaan ini bermula saat odong-odong melintas di rel kereta tanpa palang pintu. Odong-odong tersebut juga menyetel lagu anak-anak dengan suara tinggi, hingga membuat sopir tidak mengetahui adanya kereta yang mau lewat.
"Fakta hukum diperoleh saat berkendara odong-odong ini sedang memutar musik anak-anak yang cukup keras sehingga ada peringatan dari masyarakat sekitar ke sopir 'Pak ada kereta' tapi tidak terdengar, karena noise yang berasal dari mobil itu sendiri," beber Shinto.
Selain itu mengenai adanya dugaan odong-odong sedang iring-iringan, Shinto membantahnya. Sopir odong-odong disebut Shinto juga lalai karena tidak mendengarkan masukan dari penumpangnya terkait rute odong-odong.
Baca Juga: Korlantas: Odong-odong Maut di Serang Tak Layak Jalan!
"Penumpang yang ketika itu melakukan perjalanan, seharusnya sudah meminta ke sopir untuk tidak melewati TKP. Lagi-lagi sopir abai untuk bisa mengakomodir kemauan penumpang," kata Shinto.
Sebelumnya, kecelakaan mobil odong-odong terjadi di Serang, Banten pada Selasa, 26 Juli 2022 kemarin. Kecelakaan ini diawali dari odong-odong yang mengangkut puluhan orang melintas perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu.
Diwaktu bersamaan, kereta melintas hingga menabrak odong-odong tersebut. Dari kecelakaan maut ini, sebanyak sembilan orang tewas dan 24 orang mengalami luka-luka.
Polda Banten sudah menetapkan satu tersangka berinisial JL yang berperan sebagai sopir odong-odong. JL ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: