Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Presiden RI Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD sebagai Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Penunjukkan Mahfud MD tersebut terhitung sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri PAN-RB definitif.
Sekretaris Kementerian PAN RB Rini Widyantini membenarkan penunjukkan Mahfud sebagai Plt MenPAN RB tersebut.
Baca Juga: Masih Berduka, PDIP Serahkan Pengganti Tjahjo Kumolo di Menpan RB ke Presiden Jokowi
“Benar Pak Mahfud Md ditunjuk sebagai Plt. Menteri PAN-RB hingga terpilihnya Menteri PAN-RB definitif," ujar Rini sebagaimana dilihat dalam laman Kemenpan-RB, Jumat (15/7/2022).
Adapun penunjukkan Mahfud ini sebagai Plt MenPAN-RB menyusul wafatnya Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022. Sebelumnya, Mahfud MD ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim (sementara) sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2022.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PAN-RB ad interim sejak 4-15 Juli 2022, yang tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: