Kategori Berita
Media Network
Selasa, 28 JUNI 2022 • 17:07 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakat Pembahasan 3 RUU Provinsi Baru di Tingkat I, Lanjut Paripurna

Ilustrasi Rapat Komisi DPR RI (INDOZONE/Harits Tryan)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati tingkat I pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Adapun tiga RUU ini adalah RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Pegunungan.

Hal ini sebagaimana dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

 Rapat dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

"Apakah kita setuju dengan 3 rancangan undang-undang ini?" Tanya  Doli di ruang rapat, Selasa (28/6/2022).

"Setuju," jawab seluruh anggota yang menghadiri rapat tersebut.

Doli berkata, usai pengambilan keputusan tingkat I, tiga RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk  pengambilan keputusan tingkat II atau tahap pengesahan.

"Kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan," ujar Doli.

Dalam rapat itu, Komisi II bersama pemerintah turut menyepakati penetuan ibu kota daerah otonomi baru (DOB) Papua yang diatur dalam tiga rancangan undang-undang.

Ketiga DOB itu ialah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan dengan masing-masing ibu kota bertempat di Merauke, Nabire dan Jayawijaya.

"Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke. Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire. Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya," ucap Junimart

BACA JUGA: Bangun Destinasi Wisata Pusat Kuliner Kampung Sorido, Biak Anggarkan DAK 6 Miliar

Berikut cakupan wilayah kabupaten di tiga provinsi tersebut.

1. Provinsi Papua Selatan

a. Kabupaten Merauke

b. Kabupaten Boven Digoel

c. Kabupaten Mappi

d. Kabupaten Asmat

2. Provinsi Papua Tengah

a. Kabupaten Nabire

b. Kabupaten Paniai

c. Kabupaten Mimika

d. Kabupaten Puncak Jaya

e. Kabupaten Puncak

f. Kabupaten Dogiyai

g. Kabupaten Intan Jaya

h. Kabupaten Deian

3. Provinsi Papua Pegunungan

a. Kabupaten Jayawijaya

b. Kabupaten Pegunungan Bintang

c. Kabupaten Yahukimo

d. Kabupaten Tolikara

e. Kabupaten Mamberamo Tengah

f. Kabupaten Yalimo

g. Kabupaten Lani Jaya, dan

h. Kabupaten Nduga

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPR dan Pemerintah Sepakat Pembahasan 3 RUU Provinsi Baru di Tingkat I, Lanjut Paripurna

Link berhasil disalin!