Kategori Berita
Media Network
Selasa, 21 JUNI 2022 • 17:28 WIB

Jelang HUT ke-495, DKI Jakarta Disebut Beri ‘Kado’ Polusi Udara untuk Warganya

Kapal eretan menyeberangi aliran Kanal Banjir Barat dengan latar belakang deretan gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Greenpeace Indonesia menyoroti kualitas udara di DKI Jakarta yang tercatat sejak 15 hingga 20 Juni 2022 secara berturut-turut berada di urutan teratas kota dengan polusi tertinggi di dunia pada pengukuran udara di pagi hari.

“Kualitas udara yang tidak sehat dirasakan warga Jakarta jelang hari Ulang Tahun DKI Jakarta ke-495 pada tanggal 22 Juni 2022,” ucap Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, Selasa (21/6/2022).

Diketahui pada data IQAir pada Senin (20/6/2022) pukul 06.00 WIB, kadar polusi Jakarta mencapai 205 US AQI yang masuk ke level sangat tidak sehat (very unhealthy).

Sementara itu, data Selasa pagi (21/6/2022), pukul 06.33 WIB, Jakarta masih berada di urutan tinggi dengan udara paling berpolusi dengan 154 US AQI, di bawah Beijing (176 US AQI) dan Kuwait (154 US AQI).

Baca Juga: 10 Negara Paling Berpolusi di Tahun 2022, Indonesia 'Berhasil' Menduduki Peringkat ke-6

"Salah satu penyebabnya memang cuaca, tetapi penyebab utama lainnya adalah masih adanya sumber pencemar udara (bergerak dan tidak bergerak) yang terbukti belum bisa dikendalikan serius melalui kebijakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ICEL, Fajri Fadhillah menilai polusi udara yang terjadi di Jakarta adalah permasalahan lintas batas.

Ia menyebutkan, sumber-sumber pencemar udara dari luar Jakarta, terutama dari industri dan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, cukup signifikan berkontribusi terhadap memburuknya kualitas udara Jakarta.

“Dalam kondisi seperti ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harus menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan dan supervisi terhadap ketiga Gubernur yaitu Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta untuk melakukan upaya pengetatan batas ambang emisi untuk seluruh sumber pencemar udara di daerahnya masing-masing,” terang Fajri.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jelang HUT ke-495, DKI Jakarta Disebut Beri ‘Kado’ Polusi Udara untuk Warganya

Link berhasil disalin!