Kategori Berita
Media Network
Selasa, 07 JUNI 2022 • 10:28 WIB

Fakta-fakta Sementara Kasus Pemukulan Putra Anggota DPR oleh Anak Ketua Pemuda Bravo 5

Insiden kekerasan oleh pelaku Faisal Marasabessy terhadap Justin Fredrick di Tol Dalam Kota Jakarta, Sabtu (4/2/2022). (Twitter/@apansa_kalengs)

Polda Metro Jaya sudah merilis kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR RI, Indah Kurniawati yakni Justin Fredrick oleh pelaku anak Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Marasabessy, Faisal Marasabessy. 

Indozone pun merangkum fakta-fakta dibalik kasus ini versi pihak kepolisian, Selasa (7/6/2022):

1. Pemukulan Berawal dari Serempetan Mobil

Aksi kekerasan ini disebut polisi terjadi di Gerbang Tol Tebet arah Cawang Jakarta pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar pukul 12.40 WIB dan viral di media sosial. Kala itu, korban menggunakan mobil Mercedez Benz dan disalip oleh mobil X-Trail pelaku dari bahu jalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022) membeberkan, mobil pelaku mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara memotong dan arogan menurut pemeriksaan.

"Kemudian akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," kata Zulpan.

2. Korban Disundul hingga Dianiaya

Merasa dirugikan, korban memepet mobil pelaku hingga pelaku menghentikan mobil korban. Cekcok pun terjadi hingga berujung aksi penganiayaan seperti yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

"Terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba pelaku Faisal Marasabessy menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," kata Zulpan.

Baca Juga: Ibu dari Justin Frederick Belum Mau Tanggapi Rencana Laporan Balik Pelaku Pemukulan

"Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," sambungnya.

3. Pelaku Menyerahkan Diri dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Tak butuh waktu lama, pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi. Hasil pemeriksaan polisi menyimpulkan jika polisi menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut.

"Pukul 19.00 WIB pada tanggal yang sama 4 Juni 2022, pelaku menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Karena alat bukti mendukung terkait terjadinya tindak pidana ini, penyidik pun menetapkan 1 orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy usai pemeriksaan.

4. Pelaku Terancam 9 Tahun Bui

Polda Metro Jaya menerapkan pasal penganiayaan terhadap Faisal. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai 9 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Zulpan.

5. Plat RFH di Nisan X-Trail Pelaku Rupanya Bodong

Terkait plat RFH di mobil pelaku yang menjadi sorotan, Zulpan menyebut plat itu bodong alias bukan diperuntukan untuk mobil X-Trail pelaku.

"Kita mendalami terkait dengan kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu nopol B 1146 RFH ke Ditlintas PMJ dimana kita dapat data bahwa nopol kendaraan tersebut bukan nopol kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu tersebut karena berdasarkan data yang ada di Ditlantas nopol B 1146 RFH itu digunakan oleh kendaraan sedan," kata Zulpan.

Polisi pun menyita mobil tersebut dan hingga saat ini masih mendalami penyelidikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fakta-fakta Sementara Kasus Pemukulan Putra Anggota DPR oleh Anak Ketua Pemuda Bravo 5

Link berhasil disalin!