Usai terkendalinya situasi pandemi Covid-19 pemerintah pun mulai melonggarkan aturan protokol kesehatan (Prokes). Mulai dari diperbolehkannya untuk tidak menggunakan masker di ruang terbuka hingga menghapus kewajiban hasil test Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri bagi mereka yang sudah vaksin dosis lengkap.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022) besok.
“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (17/05/2022).
Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.
Dikatakan Wiku, Satgas mengharapkan kebijakan pelonggaran ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional. Apalagi diketahui usai Indonesia dilanda pandmei Covid-19 memberikan dampak kepada ekonomi.
“Pada momentum ini pemerintah sepakat untuk memanfaatkan waktu untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama dua tahun belakangan ini untuk dapat kembali pulih," harap Wiku.
"Kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik namun nantinya masyarakat diharapkan dapat tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada kedepannya,” tambahnya.
BACA JUGA: Wacana ASN Work From Anywhere, Netizen: Di Kantor aja udah Sering Ngilang!
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah bakal melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri.
Kini, pelaku perjalanan tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 berupa Swab PCR atau antigen. Namun, dengan syarat mereka sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (17/5/2022).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: