Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo membeberkan mengenai anggaran sebesar Rp3,9 miliar yang digunakan pihaknya untuk menyelenggarakan program mudik gratis pada Idul Fitri 1443 H.
Syafrin menegaskan kalau anggaran miliaran yang dikucurkan itu tidak hanya untuk kegiatan seremonial pengguntingan pita, melainkan dialokasikan untuk seluruh rangkaian kegiatan program mudik gratis.
Rangkaian kegiatan yang dimaksud Syafrin tersebut mulai dari persiapan kegiatan, pelaksanaan kegiatan (pelaksanaan pelayanan mudik), dan pelaksanaan pelayanan balik, serta pelayanan penerimaan balik di Jakarta.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa anggaran tersebut adalah anggaran yang diperuntukkan untuk anggaran mudik gratis tahun 2020, yang hingga tahun 2021 tidak dilaksanakan. Baru di tahun 2022 kegiatan ini dilaksakan dengan anggaran yang tetap (3,9 Miliar). Jadi tidak ada penambahan anggaran," ucapnya, Jumat (29/4/2022).
Ia menjelaskan, kegiatan layanan mudik yang disediakan Pemprov DKI telah memberangkatkan lebih dari 11 ribu pemudik ke 17 kota/kabupaten. Peserta mendapatkan layanan mudik gratis sampai tujuan dan diberikan makanan dan minuman (snack) oleh petugas pendamping bus (LO).
Baca Juga: PSI Tuding Anies Bagikan Kaos 'Anies Presiden Indonesia' ke Peserta Mudik Gratis
Anggaran Rp3,9 Miliar tersebut digunakan untuk rangkaian penyelenggaraan mudik gratis, mulai dari persiapan dan pelaksanaan pelayanan balik, serta penerimaan balik ke Jakarta. Secara lebih rinci, anggaran Rp 3,9 Miliar dialokasikan untuk:
Selain itu, kaos pemudik juga tidak ada dalam anggaran tersebut. Ia menyebut, penganggaran kegiatan Mudik dan Balik Gratis Angkutan Lebaran 2022 juga dilakukan dengan mengemban Asas Compliance (Kepatuhan) yang juga telah mendapat persetujuan dari DPRD.
"Kami membuka pintu seluas-luasnya terkait informasi apapun untuk teman-teman Partai Politik maupun media untuk kutipan data yang akurat, sehingga tidak lagi terjadi kesalahan kutipan ataupun penulisan," pungkas Syafrin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: