Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 26 APRIL 2022 • 11:27 WIB

Ganjil Genap di Jakarta saat Lebaran Ditiadakan, Ini Alasanya

Ganjil Genap di Jakarta saat Lebaran Ditiadakan, Ini AlasanyaPosko Pemeriksaan ganjil genap. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara kebijakan ganjil genap di sejumlah titik di Jakarta selama libur lebaran 2022. Hal ini dilakukan lantaran libur lebaran menjadi libur nasional yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Ganjil genap di Kota Jakarta sesuai dengan Pergub itu tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu dan libur nasional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Libur lebaran sendiri diketahui ditetapkan sejak tanggal 28 April hingga 6 Mei dan sudah dikategorikan sebagai libur nasional. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meniadakan sementara kebijakan ganjil genap.

"Karena tanggal 28 April sampai dengan tanggal 6 Mei sudah hari libur nasional, maka ganjil genap tidak berlaku pada tanggal itu di 13 kawasan di dalam kota," bebernya.

Baca Juga: Pemudik Kehabisan Bensin di Tol, Polri Siapkan Pom Mini Mobile

Sekedar informasi, di Jakarta sendiri penerapan ganjil genap tersebar di 13 titik jalur arteri.

Berikut sebaran 13 titik di wilayah Jakarta:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati 
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A Yani sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ganjil Genap di Jakarta saat Lebaran Ditiadakan, Ini Alasanya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!