Ilustrasi sistem ganjil genap. (Dok. Polri)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak akan memberlakukan aturan ganjil genap atau gage pada masa cuti bersama dan libur Lebaran 2022.
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kebijakan tersebut merujuk pada surat keputusan (SK) Kadishub Nomor 218 Tahun 2022 tentang ganjil genap.
“Sesuai SK Kadis untuk ganjil genap pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden itu tidak berlaku,” ucap Syafrin saat dihubungi, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Ancelotti: Capai Semifinal Liga Champions Bukanlah Prestasi bagi Real Madrid
Lebih lanjut, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan bahwa aturan Ganjil genap pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta tak diberlakukan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
“Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru, karena tanggal 9 kan sudah masuk kerja ya,” terangnya.
Syafrin pun menyebutkan bahwa pihaknya akn berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai kebijakan yang diputuskan Pemprov DKI tersebut.
Berikut rincian 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap;
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: