Seorang pria berinisial MT (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kerap mencuri hp di kos-kosan di kawasan Serang, Banten. Aksi MT dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi kurir antar paket.
MT sendiri diamankan oleh warga usai aksinya dipergoki di Kamar Kosan Kembar Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Jumat, 15 April 2022 pagi. MT dikejar oleh massa dan berhasil ditangkap.
"Pelaku berhasil diamankan saat beraksi, MT mengambil handphone ketahuan oleh korban dan korban berteriak maling dikejar berhasil diamankan oleh warga di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi," kata Kapolsek Serang, AKP Edi Susanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).
Edi menyebut tersangka melakukan aksinya dengan modus yang sama. MT beraksi dengan cara berpura-pura menjadi kurir paket.
Baca Juga:Kacau! Atap Sekolah Dasar di Riau Digondol Maling
"MT melakukan pencurian dengan cara mencari target ke kos-kosan di wilayah Kota Serang, berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online," kata Edi.
"Ketika sasaran sudah terlihat, target pintu kosan terbuka dan korban sedang tidur di dalam kamar kosan, pelaku MT berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit handphone yang tergeletak tersebut," sambungnya.
Tersangka sendiri sudah berhasil mengambil tiga hp milik para korbannya dengan modus serupa. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: