Ilustrasi paripurna DPR (ANTARA/Puspa Perwitasari).
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) paling lambat akan disahkan pada bulan Juni mendatang.
Hal tersebut disampaikan Edward dalam rapat kerja rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Senin (4/4/2022).
Anggota panitia kerja (Panja) menanyakan kepastian pengesahan RKUHP, karena ada pasal terkait aborsi diatur detail dalam RKUHP.
"Kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," ujar Edward dalam rapat Panja RUU TPKS, Senin (4/4/2022).
Edward menjelaskan bahwa pembahasan RKUHP tidak akan ada lagi perubahan yang signifikan. Apalagi sudah ada persetujuan di tingkat pertama karena RKUHP merupanan carry over dari periode lalu.
“Jadi itu sudah tidak akan diutak-atik,” beber dia.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Peluang Revisi Pasal Kontroversial RKUHP
Sementara itu di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengamini pernyataan Wamenkumham Edward tersebut. Dia mengatakan bahwa Komisi III memiliki komitmen untuk menyelesaikan RKUHP.
"Insyaallah karena Komisi III, kita memang sudah komitmen dengan pemerintah pak ketua, Juni insyallah kita insyaallah kita selesaikan ini RKUHP," urai Supriansa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: