Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapan terkait keputusan pemerintah pusat yang menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat masyarakat untuk pulang ke kampung halaman atau mudik.
Menurut Riza, kebijakan tersebut perlu ditaati oleh seluruh masyarakat yang ingin mudik. Pasalnya, hal itu bertujuan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 kepada keluarga di kampung halaman.
"Ini satu pilihan supaya memberikan kepastian jangan sampai warga Jakarta mudik ke kampung membawa virus bagi keluarga," ucapnya di Balai Kota DKI, Kamis (24/3/2022).
"Ada nenek, ada kakek di kampung, lalu ada orang tua juga. Justru tugas kita harus menjaga mereka," tambah Riza.
Baca juga: Booster di Jakarta Masih Rendah, Pemprov DKI Diminta Kebut Vaksinasi
Meskipun syarat pelaksanaan mudik hanya menggunakan hanya vaksin booster, namun Riza mengimbau agar disiplin menjalankan protokol kesehatan saat berada di perjalanan menuju kampung halaman.
"Memang kita sudah 2 tahun tidak boleh mudik ya, sekalipun sekarang diperkenankan mudik, saya kita prokes harus tetap dijalankan, dipakai terus maskernya" paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) RI menyebutkan, masyarakat yang ingin melaksanakan pulang ke kampung halaman atau mudik tidak perlu melakukan tes Covid-19, apabila sudah disuntikan vaksin lengkap hingga booster.
"Kalau yang booster lengkap tidak usah tes, jadi memudahkan nanti perjalanan mudik bisa baik," ucap Budi dalam konferensi persnya secara virtual yang dikutip Kamis, (24/3/2022).
Kendati demikian, menurut Budi, apabila pelaku perjalanan mudik baru melakukan vaksinasi Covid-19 hingga tahap kedua, maka harus melalui tes Antigen dengan hasil negatif.
"Tapi kalau yang belum booster, dia baru vaksin dua kali dia harus tes Antigen," terangnya.
Syarat Mudik Wajib Vaksin Booster, Pemerintah Diminta Perhatikan Hal Ini
Shandy Purnamasari Diledek Netizen Usai Bahas soal Hoaks: Pinjam Jet Pribadinya Dong
Orang Gangguan Mental hingga Depresi, Apakah Ada Hubungannya dengan Iman dan Agama?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: