Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah berencana menutup Jalan Tol Antasari-Depok (Andara), karena belum mendapatkan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah.
Mereka adalah para ahli waris almarhum H Nur Usman, yang memiliki 26 sebidang tanah yang terletak di Kp. Pasir, Jagakarsa, Ciganjur, Jakarta Selatan. Lahan itu kini telah digunakan pemerintah sebagai akses Jalan Tol Antasari-Depok (Tol Andara).
Para ahli waris itu antara lain, Razief Nur Usman, Dara Amalia Setianti, Dini Hari Usman, Nurul Ilham, dan Fabri Usman.
Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum para ahli waris, menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan upaya kepada pihak-pihak terkait, guna menyelesaikan permasalahan tanah milik kliennya yang telah dipergunakan untuk pembangunan jalan tol Andara.
“Dengan menyurati berbagai pihak, antara lain; Menkopolhukan, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN, Pemda DKI Jakarta (Gubernur DKI Jakarta), BPN Jakarta Selatan, Pajak dan Retibusi Daerah Jakarta Selatan, PT Jasa Marga, PT Citra Waspphutow, dan Lurah Ciganjur Jakarta Selatan,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Indozone, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Wagub DKI Dukung Justin Bieber Gelar Konser di GBK: Demi Tahapan ke Endemi
Namun, lanjut, Djamaludin pihaknya hanya mendapatkan balasan dari Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa, yang berisikan bahwasanya seluruh daftar 26 tanah milik ahli waris almarhum H Nur Usman masih atas nama masing-masing ahli waris.
“Kami juga mendapatkan balasan surat dari PT Jasa Marga, yang berisikan bahwa PT Jasa Marga bukan merupakan badan usaha jalan tol yang memiliki hak konsesi maupun yang melakukan pengoperasian atas ruas jalan Tol Antasai-Depok, tersebut melainkan milik PT Citra Waspphutowa,” jelas dia.
“Sedangkan balasan surat dari PT. Citra Waspphutowa kepada kami yang pada pokoknya menerangkan bahwa seluruh pengadaan tanah termasuk objek tanah yang dimaksud dilakukan untuk keperluan instasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dan pelaksanannya dilakukan oleh pelaksana pengadaan tanah dan biayanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” lanjut Djamaludin.
Pihaknya juga telah mendatangi Pemda DKI Jakarta, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, PT Jasa Marga, BPN Jakarta Selatan, Kelurahan Ciganjur Jakarta Selatan, untuk menanyakan masalah ganti rugi tersebut.
“Namun, tidak ada respons baik, sehingga kami merasa klien kami telah didzolimi dan dirugikan haknya,” ungkap Djamaludi.
Oleh karena itu, pihaknya berencana akan melakukan penutupan jalan Tol Andara untuk sementara waktu.
Langkah itu dilakukan sambil menunggu pembayaran ganti rugi oleh pihak Kementerian PUPR sebagai pihak yang membebaskan tanah-tanah yang dimaksud, atau pihak lain yang punya kompentensi, atau kewenangan dalam penyelesaian ganti rugi tanah tersebut.
“Bahwa penutupan jalan tol direncanakan akan dilaksanakan pada Senin, 28 Maret 2022, pukul 100 WIB, tempat Tol Antasari-Depok (sekitar Km 4,8),” ungkap Djamaludin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: