Indra Kenz dan Doni Salmanan (Instagram/Kiri:@indrakenz Kanan:@donisalmanan)
Mabes Polri mengingatkan seluruh pihak yang merasa pernah menerima uang dari Indra Kenz maupun Doni Salmanan untuk melaporkan ke Bareskrim Polri. Jika tidak, sanksi pidana menanti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Gatot menyebut masyarakat yang menerima aliran dana tapi tidak melapor dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada konsekuensinya bisa dikenakan Pasal TPPU," kata Gatot saat dihubungi INDOZONE, Selasa (15/3/2022).
Namun, Gatot menyebut penerapan sanksi pidana tersebut tidak diterapkan serta merta atau secata asal. Penyidik disebutnya masih harus mendalami hal tersebut.
"Tapi tentunya masih didalami penyidik dulu kaitannya dengan tersangka itu," beber Gatot.
Baca Juga: Mantan Tunangan Indra Kenz Kaget Disemangati Eks Istri Doni Salmanan
Selain itu, sejauh ini Gatot menyebut belum ada pihak yang melaporkan ke Bareskrim terkait penerimaan dana dari kedua tersangka. Polri sendiri juga sudah meminta pihak-pihak tersebut untuk melapor atau memberi informasi ke penyidik.
"Sampai sekarang belum ada (yang melapor)," kata Gatot.
Sekedar informasi, Indra Kenz terseret dalam sengkarut kasus Binomo lantaran kerap mempromosikan aplikasi tersebut. Bareskrim Polri juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Tak hanya Indra Kenz, crazy rich Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Doni dijerat dengan pasal UU ITE, KUHP hingga TPPU dalam kasus binary option aplikasi Quotex.
Keduanya memiliki nasib yang sama yakni dimiskinkan. Polri melakukan tracing aset keduanya dan sudah menyita aset keduanya dengan nilai yang besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: