Kategori Berita
Media Network
Senin, 07 MARET 2022 • 15:58 WIB

Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR-Antigen, Asal....

Calon penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soetta sedang mengantri pemeriksaan syarat penerbangan. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)

Pemerintah mulai menghapus persyaratan wajib tes Covid-19 PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalan domestik baik darat, laut dan udara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini akan ditetapkan bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin dosis dua atau lengkap.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu  menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif,” kata Luhut, Senin (7/3/2022).

Luhut menyanpaikan aturan ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat. 

“Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menyatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut,  Level 4: 25%, Level 3: 50%, Level 2: 75 % dan Level 1: 100 %,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR-Antigen, Asal....

Link berhasil disalin!