Mural tema Covid-19 di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Beredar potongan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 sudah dicabut dan tidak berlaku. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan surat itu tidak benar atau hoaks.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari memastikan informasi tersebut tidak benar.
Dia mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut merupakan potongan halaman terakhir terkait SE Satgas Covid-19, mengenai protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
“Keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar. Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” jelas Abdul, Minggu (6/3/2022).
Dijelaskan Abdul, surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu 2 Maret lalu, bukan menyatakan Covid-19 dicabut.
“Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,” urai dia.
Abdul merinci jika halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut, merupakan potongan kalimat dari poin ke 2 pada bagian H (penutup).
Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut :
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang TIDAK BENAR. pic.twitter.com/BGSzqNrcrg
— BNPB Indonesia (@BNPB_Indonesia) March 6, 2022
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: