Kategori Berita
Media Network
Selasa, 01 MARET 2022 • 20:41 WIB

Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu Rupiah-Dollar yang Beraksi Sejak 2020!

Ilustrasi uang palsu. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembuatan hingga pengedaran uang palsu (upal) dengan mata uang rupiah hingga dollar. Sindikat ini ternyata sudah beraksi cukup lama yakni sejak tahun 2020.

"Pengungkapan pengedaran uang palsu baik mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu dan juga mata uang asing dalam bentuk pecahan USD," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Ramadhan menyebut kasus ini terbongkar dari adanya laporan polisi yang masuk berkaitan dengan uang palsu. Setidaknya, sebanyak 12 orang pelaku berhasil ditangkap.

"Jaringan ini ada jaringan Jakarta dan jaringan pengedar uang palsu di Jatim. Dari pengungkapan ini ada 12 tersangka yang diamankan," beber Ramadhan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit IV, Kombes Andri menyebut kasus ini terbongkar setelah pihaknya lebih dulu menangkap dua tersangka dengan barang bukti uang dollar palsu. Dari informasi tersebut polisi mendapat lokasi pembuatan upal tersebut yang berada di Probolinggo, Jawa Timur.

"Kemudian kami melakukan transaksi, kita lakukan undercover buy di daerah Probolinggo. 21 Februari 2022, pukul 14.30 di Hotel Probolinggo kami amankan tersangka M dan T," kata Andri.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dikediaman T dan menemukan 12 kardus berisi pecahan uang Rp 100 ribu. Singkat cerita, Polri terus melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan tempat percetakan upal di Surabaya dan menangkap setidaknya 12 tersangka.

"23 Februari 2022, pukul 15.00 tim ke Surabaya mengamankan tersangka ED dan pegawainya dan tersangka S dan R bertempat di percetakan milik ED yang digunakan untuk cetak uang rupiah palsu," paparnya.

Sindikat ini sendiri diketahui sudah beraksi sejak tahun 2020 yang lalu. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal yang berbeda sesuai dengan perannya dalam sindikat ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu Rupiah-Dollar yang Beraksi Sejak 2020!

Link berhasil disalin!