Kategori Berita
Media Network
Senin, 28 FEBRUARI 2022 • 14:12 WIB

Awal Mula Penemuan 6,28 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Berawal dari 2 Tersangka

Anggota gabungan Polri berhasil menemukan ladang Ganja di Aceh. (Dok. Polda Aceh)

Polda Aceh membeberkan kronologi penemuan ladang narkotika berjenis ganja seluas 6,28 hektar yang baru saya ditemukan oleh tim gabungan. Penemuan ladang tersebut ternyata bermula dari penangkapan dua orang yang kedapatan membawa 5 kg ganja.

Kedua orang tersebut antara lain PH dan DI yang ditangkap di Pool Bus Putra Pelangi, Raja Basa, Kota Bandar Lampung ada 23 November 2021 yang lalu. Dari kedua tangan keduanya, ditemukan ganja seberat 5 kg.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Didalami lebih lanjut, ternyata ganja tersebut berasal dari ladang yang lokasinya cukup jauh dan harus melewati lembah hingga sungai. Tim gabungan pun pada akhirnya berhasil menemukan ladang ganja tersebut.

Baca Juga: Ratusan Batang Ganja Ditemukan Ditanam di Hutan Adat Kerinci Jambi

Sebagian Barang Bukti Langsung Dimusnahkan Ditempat!

Kombes Winardy menyebut setidaknya ada sebanyak 40,3 ton ganja yang ditemukan dari ladang tersebut. Puluhan ton ganja tersebut langsung dimusnahkan ditempat dan sebagian kecil diantaranya diamankan untuk dijadikan barang bukti.

"Sebagian barang bukti berupa ganja disita dan dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan proses hukum, selebihnya langsung dimusnahkan di lokasi," kata Winardy.

Sebelumnya, tim gabungan Satgas Siger Polda Lampung, Direktorat Narkoba Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, Ditjen Bea Cukai, Sat Brimob Detasemen B Lhokseumawe hingga Kodim 0103 Aceh Utara berhasil menemukan ladang ganja pada Minggu, 27 Februari 2022 kemarin. Ladang ganja seluas 6,28 hektar itu ditemukan di pedalaman Desa Lhokdrien Dusun Uteu Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Awal Mula Penemuan 6,28 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Berawal dari 2 Tersangka

Link berhasil disalin!