Kategori Berita
Media Network
Jumat, 25 FEBRUARI 2022 • 15:11 WIB

Siap-siap! Polda Metro Bakal Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Ini Sasarannya

Ilustrasi Polisi Lalulintas sedang melakukan razia kendaraan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana bakal menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Keselamatan Jaya 2022. Operasi yang bakal digelar selama dua pekan ini bakal menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan hal tersebut.

"Iya (Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya)," kaya Sambodo kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: PA 212 Gelar Demo di Kedubes India, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin

Operasi tersebut nantinya akan digelar selama dua pekan dimulai sejak awal bulan Maret 2022. Nantinya, ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam operasi kali ini.

Berikut tujuh sasaran pelanggaran lalu lintas:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

3. Berboncengan lebih dari satu orang.
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI. Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran terhadap pasal diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Siap-siap! Polda Metro Bakal Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Ini Sasarannya

Link berhasil disalin!