Rapat paripurna DPR bahas RUU TPKS. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI batal melakukan rapat kerja (raker) bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, mengatakan raker awal pembahasan RUU TPKS direncanakan hari ini, Rabu (23/2/2022). Namun, rapat urung terlaksana.
"Gak jadi (raker awal pembahasan RUU TPKS batal)," ujar Willy kepada wartawan.
Baca juga: Putusan Sidang Cerai Beredar, Ungkap Dugaan Perselingkuhan Mawar AFI
Politisi Partai NasDem itu membeberkan batalnya agenda tersebut karena belum mendapat izin dari pimpinan DPR.
"Iya, belum dapat izin dari pimpinan (DPR)," beber dia.
Kini, kata Willy, Baleg akan menunggu izin dari pimpinan DPR terkait rencana raker tersebut. Diharapkan surat permohonan yang sudah diajukan oleh Baleg segera direspons.
"Tunggu saja lah, aku sudah dua kali mengajukan surat," tandas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: