Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tangkapan layar)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan agar kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih masa periode 2022-2027 dapat membangun hubungan kerjasama konstruktif dengan DPR.
Kata Doli, DPR sebagai pembuat Undang-Undang dan KPU serta Bawaslu merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang. Oleh sebab itu hubungan kerja sama antar keduanya pun harus berjalan dengan baik.
"Komisi II DPR RI meminta kepada para komisioner KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 agar ke depan mampu membangun hubungan kerja sama yang konstruktif antara DPR RI sebagai pembuat UU, dan KPU-Bawaslu sebagai pelaksana UU," kata Doli dalam rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Doli mengakui bilamana Komisi II sangat menaruh harapan besar kepada para Komisioner KPU dan Bawaslu terpilih agar mampu bekerja keras, bekerja sehat dan bekerja secara tuntas dalam menjalankan tugasnya. Utamanya dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024.
"Utamanya dalam mempersiapkan penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 secara demokratis, berintegritas, dan berdasarkan asas langsung umum bebas dan rahasia," tegas Doli.
Selain itu, Politisi Partai Golkar ini menyatakan guna mendukung proses penyelenggaraan Pemilu di tahun 2024, diperlukan sistem pendukung yang memadai. Di mana, penyelenggara Pemilu harus mandiri, independen, profesional tegas, adil dan berkompeten.
"Untuk mendukung proses penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang taat azas diperlukan sistem pendukung yang sangat memadai yaitu penyelenggara Pemilu yang mandiri, independen, profesional secara kelembangaan, dan secara personal mampu bersikap tegas, berlaku adil, memiliki integritas yang kuat dan berkompeten," tandas Doli.
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asy’ari
3. Mochammad Afifuddin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Mellaz
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmad Bagja
4. Totok Haryono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: