Azis Syamsuddin saat menjalani sidang vonis di Pendagilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)
Kader Partai Golkar yang juga mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Advokasi Maskur Husain.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan pihaknya prihatin terhadap vonis yang diberikan kepada Azis.
"Tentu kita prihatin," kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Hanya saja, Ace menekankan bahwa Golkar tak mau mencampuri masalah hukum yang sedang dialami oleh Azis.
Baca juga: Belanda Minta Maaf ke Indonesia Telah Melakukan Kekerasan Selama Masa Perang 1945-1949
"Namun saya kira kita kembalikan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan banding atau tidak, saya kira itu ranahnya beliau," beber Ace.
Sbelumnya mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan diberikan karena dia terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama," dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak," lanjut putusan hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: