Uji kelakayan dan kepatuan anggota KPU periode 2022-2027. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Komisi II DPR menetapkan tujuh nama Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Hal ini dilakukan setelah DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test sejak Senin 14-16 Februari 2022.
Adapun pengambilan keputusan ini berlangsung pada Kamis (17/2/2022). Komisi II terlebih dahulu menggelar rapat pleno secara tertutup. Selanjutnya, proses pemilihan dilakukan berdasarkan musyawarah serta mufakat terhadap tujuh anggota KPU.
"Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan itu semua, padak akhirnya setelah kita melakukan simulasi berbagai hal, berbagai cara, maka kita putuskan nama 1-7 adalah yang terpilih menjadi anggota KPU yang akan dilantik oleh presiden," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Kamis (17/2/2022) dini hari.
Baca juga: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Positif COVID-19 yang Kedua Kali
Doli melanjutkan, pihaknya juga memilih lima nama anggoa Bawaslu periode 2022-2027, setelah melalui fit and proper test. Mereka nantinya akan dilantik oleh Presiden.
"Kita sudah menyusun di mana 1-5 yang nanti menjadi anggota Bawaslu, yang akan dilantik oleh Presiden masa bakti 2022-2027," kata Doli.
Berikut ini adalah tujuh anggota KPU periode 2022-2027 yang telah dipilih oleh Komisi II DPR RI.
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asy’ari
3. Mochammad Afifuddin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Mellaz
Sementara lima anggota Bawaslu periode 2022-2027 adalah sebagai berikut
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmad Bagja
4. Totok Haryono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Lantas, kemudian Doli menayakan kepada anggota dewan yang hadir apakah nama-nama tersebut dapat disetujui menjadi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.
"Apakah bisa kita setujui bapak ibu sekalian? tanya Doli.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: