Suasana sidang DPR RI. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
DPR RI menyetujui pengesahan tujuh rancangan undang-undang (RUU) tentang tujuh provinsi menjadi undang-undang. Adapun pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan hasil mengenai pembahasan ketujuh RUU provinsi ini. Diharapkan pembentukan UU terhadap ketujuh provinsi itu bisa menjawab perkembangan permasalahan yang ada di sana.
Adapun ketujuh RUU Provinsi ini adalah RUU tentang provinsi Sulawasi Selatan, provinsi Sulawesi Utara, provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian RUU tentang provinsi Sulawesi Tenggara, provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
"Dengan pembentukan UU provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemda dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintah, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Setelah itu, selaku pimpinan sidang rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menyakan kepada perwakilan fraksi dan anggota DPR yang hadir, apakah RUU tentang provinsi ini bisa disahkan menjadi undang-undang.
"Kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU Sulawasi Selatan, provinsi Sulawesi Utara, provinsi Sulawesi Tengah.Kemudian RUU tentang provinsi Sulawesi Tenggara, provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir di ruang rapat paripurna.
Lodewijk kemudian mengucapkan terima kasih kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Ham, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, atas peran serta kerjasama selam membahas RUU tentang tujuh provinsi ini.
"Perkenankan kami atas nama pimpinan DPR mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi II DPR yang telah menyelesaikan RUU ini dengan lancar," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: