Ketua MU Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Dok. MUI)
Kasus harian Covid-19 di tanah air mengalami peningkatan belakangan ini. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada umat muslim untuk disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) saat menjalankan aktivitas bekerja, hingga menjalankan aktivitas keagamaan.
"MUI mengimbau kepada segenap masyarakat muslim untuk meningkatkan kewaspadaan dengan dispilin menjalankan protokol kesehatan, baik pada saat aktivitas sosial kemasyarakat seperti saat bekerja, berbelanja, dan aktivitas sosial lain, maupun aktivitas keagamaan seperti melaksanakan kegiatan salat Jumat di masjid dan salat berjemaah" kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam video yang diberikan kepada awak media, Minggu (6/2/2022).
Dikatakan Asrorun, MUI memandang pemerintah masih memiliki kapasitas untuk menangani dan mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia. Meskipun belakangan diketahui kasus harian kembali mengalami peningaktan.
Untuk itu, Asrorun menyatakan bagi umat muslim agar dapat tetap bisa melaksanakan salat Jumat atau ibadah berjemaah di Masjid. Hanya saja, pelaksanaannya perlu mengedepankan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Positif Covid-19, Tuchel Terancam Tak Bisa Dampingi Chelsea di Piala Dunia Antarklub
"Dengan demikian, aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjemaah dapat dilakukan sebagaimana biasa, tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” katanya menuturkan.
Asrorun juga menjelaskan sekaligus mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyatakan bahwa MUI mengimbau agar masyarakat muslim tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.
"Hari-hari ini benar ada peningkatan wabah Covid-19, tetapi soal policy (kebijakan) mengenai pembatasan secara ketat aktivitas sosial, tentu untuk menjadi ranah pemerintah," ungkap dia.
"Dan aktivitas keagamaan yang berbasis jemaah juga menjadi bagian tak tak terpisahkan dari public policy apakah nanti pemerintah masih bisa mengendalikan atau tidak," dia mengimbuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: