Dirlantas Polda Jateng. (dok Humas Polda Jateng).
INDOZONE.ID - Penerapan sistem tilang elektronik (E-TLE) di Jawa Tengah selama satu bulan di bulan Januari 2022 ternyata menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Tercatat, ada sebanyak 90.524 pengendara yang melanggar dan ditindak melalui E-TLE.
"Sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan E-TLE," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Agus menyebut jumlah pelanggar terbanyak yakni di Semarang dan Boyolali. Polrestabes Semarang sendiri mencatat ada sebanyak 3.786 pengendara melanggar sedangkan Polres Boyolali mencatat ada sebanyak 3.807 pelanggar yang terekam E-TLE.
Baca juga: Kaget! Jalan Kaki Kena Tilang ETLE, Polisi Buka Suara
Selain itu, jenis pelanggaran terbanyak yakni pengendara sepeda motor. Ada pula pengendara mobil yang didapati melanggar.
"Jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," pungkas Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: