Bangunan mangkrang di Magetan, Jawa Timur. (Pramitra Kusumaningrum/IDZ Creators)
Bangunan toilet, kios, dan pusat kuliner di Telaga Wahyu, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mangkrak sejak 2018. Padahal uang rakyak yang dikeluarkan untuk bangunan tersebut sekitar Rp1,1 miliar.
Pembangunan fasilitas publik tersebut menggambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pantauan Tim IDZ Creators di lokasi, bangunan kios kotor, cat mengelupas, plafon bolong, dinding banyak coretan pada bangunan kios cinderamata dan pusat kuliner.
Belum lagi toilet juga enggak berfungsi. Bahkan ada satu ruangan toilet yang digunakan sebagai gudang penyimpanan kayu.
Mirisnya, di tengah bangunan yang mangkrak justru ada sejumlah pedagang di lokasi yang terkatung-katung. Mereka enggak kunjung bisa menempati bangunan. Dedi, salah satu pedangang bercerita jika saat pembangunan ia bersama para pedagang lain diminta pindah. Namun setelah selesai pembangunan hingga saat ini enggak kunjung bisa menempati.
"Kami terpaksa membangun warung di dalam kawasan Telaga seadanya. Selain itu kunjungan ke Telaga sepi, dari sekitar 15 pedagang tinggal empat saja," ujar Dedi.
Dikonfirmasi terpisah Eka Radityo, Kabid Pengelolaan Pariwisata Magetan soal enggak segera dimanfaatkanya bangunan karena adanya pandemi Covid-19. Pemerintah Kabupaten Magetan berdalih pada 2021 telah menyiapkan anggaran Rp200 juta untuk perbaikan, namun tiba-tiba dana tersebut dialokasikan pada penanganan Covid-19.
Untuk pemanfaatan kios, saat ini Pemerintah Kabupaten Magetan masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penentuan nilai sewa pedagang.
"Yang jelas terkendala teknis saja saat itu. Saat ini sudah keluar bahwa nilai sewa bagi kios kurang lebih Rp6 juta per tahun. Ini pun akan kita kaji lagi apakah memberatkan pedagang," pungkasnya.
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join IDZ Creators dengan klik di sini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: