Kapolri Jenderap Pol Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)
Polri yang tergabung dalam satuan tugas (satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI. Aset tersebut akan dikembalikan kepada negara.
"Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor," kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Kapolri menyebut pihaknya selalu berupaya untuk mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi.
Pada 2021 Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ayu Thalia Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa, Ini Alasanya!
"Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020," beber Jenderal Sigit.
Lebih jauh Eks Kabareskrim Polri itu menyebut bahwa pihaknya sudah merekrut puluhan mantan pegawai KPK untuk bekerja mencegah tindakan korupsi.
"Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: