Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal kali ini di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah karyawan masih berada di kantor tersebut dan masih bekerja. Dimana diketahui, kantor ini mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ilegal.
Pantauan Indozone di sebuah Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu, (26/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, tampak proses penggerebekan masih berlangsung. Puluhan karyawan pinjol tersebut masih berada di kantor tersebut dan belum diperkenankan untuk keluar dari kantor tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Iya, iya benar (kantor pinjol digerebek). kata Zulpan.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan total 99 orang dengan rincian satu manager dan 98 karyawan.
"Hari ini tepat pukul 19.05 WIB tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Hari ini kami mengamankan satu orang manager yang bertanggung jawab disini dan 98 karyawan," kata Zulpan.
Baca juga: Sebanyak 115,1 Ton Ganja & 3,3 Ton Sabu-Sabu Disita BNN Selama 2021
Zulpan menyebut puluhan orang tersebut akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Mereka akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kantor pinjol ini.
"Semua yang ada disini akan kami amankan, kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh kegiatan pinjol ini," beber Zulpan.
Selain itu, Zulpan membeberkan peran-peran dari puluhan orang tersebut. Perannya antara lain mengingatkan terkait tanggal jatuh tempo, menagih utang hingga melakukan pengancaman-pengancaman.
"Di antaranya adalah pengancaman, kemudian mengupload hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat derajat dari peminjam dan sebagainya," kata Zulpan.
Tetap Seru, Ini 5 Tips Rayakan Imlek di Rumah Bersama Keluarga
Nikmatnya ‘Wedang Sampah’, Pesannya Pakai Kentongan View-nya Semeru!
Dear Kreator Video, YouTube lagi Pertimbangkan Penggunaan Fitur Baru NFT
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: