Kategori Berita
Media Network
Rabu, 26 JANUARI 2022 • 10:28 WIB

Jakarta Kembali Punya RT Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

Seorang anak melintas di depan mulut gang yang diblokade dengan spanduk karena pemberlakuan karantina kewilayahan di RW 2, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut saat ini terdapat sebanyak dua RT di ibu kota yang ditetapkan zona merah karena memiliki penyebaran Covid-19 yang cukup banyak. 

Zona merah di tingkat RT ini diketahui kembali ada setelah selama kurang lebih tiga bulan lamanya, Jakarta bebas dari zona merah penyebaran virus Corona, yakni sejak Oktober 2021 lalu. 

Daftar dua RT zona merah di Jakarta yaitu:

  1. RT 10 RW 02 Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
  2. RT 07 RW 01 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, RT 10 RW 02 di Krukut yang menjadi zona merah memiliki 15 kasus aktif COVID-19 dari 7 rumah. Sementara, RT 07 RW 01 Pasar Manggis memiliki 10 kasus aktif dari 6 rumah. Saat ini, kedua RT itu menerapkan micro lockdown. 

"Pemberlakukan micro lockdown karena masuk dalam kategori zona merah akibat kasus aktif di atas 5 rumah dan incident rate (ir) kasus aktif yang cukup tinggi," papar Riza kepada wartawan, Rabu (26/1/2022). 

Adapun, hingga 25 Januari penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta mencapai 2.190. Sehingga kini, jumlah kasus aktif adalah sebanyak 12.196 orang yang masih dirawat maupun isolasi.

Sementara itu, Omicron di Jakarta telah memiliki 1.697 kasus. Dari total yang terinfeksi, sebanyak 1.166 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 531 lainnya adalah transmisi lokal.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jakarta Kembali Punya RT Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

Link berhasil disalin!