Kecelakaan maut yang menimbulkan empat orang korban jiwa di Balikpapan. (Foto/jakartaverse)
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menetapkan M Ali (47), sopir truk tronton pemicu kecelakaan maut di Balikpapan sebagai tersangka. Sopir tersebut dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.
"Kita gunakan Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, kita juntokan dengan Pasal 359 terkait tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun'.
'Barang siapa kealpaanya menyebabkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan lima tahun'.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: