Ilustrasi polisi. (Foto/Istimewa)
Mabes Polri membeberkan kasus pemerasan melalui media sosial dengan dalih menjadi polisi di Riau. Menariknya aksi pemerasan ini dilakukan oleh narapidana.
"Pelaku ini saat ini sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Kasus ini sendiri terjadi pada September 2021 yang lalu. Tersangka sekaligus merupakan napi berinisial AAS melakukan aksinya bersama dua rekannya yang sudah keluar penjara dan menyelundupkan HP ke dalam selnya.
Aksinya dengan cara mencari korban di medsos secara acak. Setelah mendapat korbannya, tersangka berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi kirim pesan dan mengaku sebagai anggota Polri.
"Yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta. Dia mengirimkan dokumen-dokumen mutasi atau perpindahan untuk meyakinkan dan juga merayu korban," beber Ramadhan.
BACA JUGA: Ketua LSM Ditangkap Polres Jakpus, Diduga Peras Anggota Polri
Setelah akrab, tersangka meminta bantuan uang ke korban. Korban pun merugi hingga ratusan juta rupiah.
"Pada November lalu bertempat di Rokan Hilir, Riau tersangka berhasil diamankan, tersangkanya ada tiga," kata Ramadhan.
Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 55 ke-1 junto 378 KUHP dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 TPPU dan atau Pasal 82 junto Pasal 83 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: